Tuesday, September 3, 2013

Cara Membuat Paspor

Gaptekpoll, Tips & Trik - Dikutip dari Wikipedia, Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Tentu saja, paspor berisi biodata diri pemegangnya, antara lain foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan informasi kebangsaan, dan terkadang ada informasi lain mengenai identifikasi Individual. Ada juga paspor yang melarang ke suatu negara, sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Berikut ini adalah tips dari saya untuk membuat paspor, namun ada beberapa syarat yang diharuskan dalam membuat paspor, sebagai berikut :

Cara Membuat Paspor

1. Membawa kelengkapan ke kantor imigrasi seperti :
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang asli disertai dengan fotocopynya.
- Kartu Keluarga atau KK yang juga asli serta fotocopynya.
- Surat Keterangan atau Surat Sponsor atau Surat Rekomendasi Kerja.
- Surat WNI.
- Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor, bawalah Surat Keterangan Ganti Nama.
- Bagi yang sudah menikah bawa Akte Nikah kalau bisa dengan fotocopynya juga.
- Materai Rp. 6000. Ada baiknya membawa lebih dari 1 ya untuk berjaga-jaga.
- Ijazah terakhir.

2. Semua persyaratan tersebut diatas kalian masukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor Imigrasi.

3. Ambil formulir pengajuan Paspor di kantor Imigrasi, lalu isi, dan masukkan formulir itu kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.

4. Kembali lagi ke kantor Imigrasi pada waktu yang telah ditentukan yang tertera pada slip atau struk yang kita terima.

5. Kemudian tahap berikutnya setelah berkas diberikan, anda akan diwawancarai dan mendapatkan kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir.

6. Dengan kwitansi tersebut diatas, anda langsung menuju ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada petugas foto disana, dan kemudian antri menunggu panggilan.

7. Setelah itu akan dilakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.

8. Kembalilah ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang telah ditentukan dan biaya yang telah ditetapkan.

Ribet? ya seperti itulah kalau kita ingin ke negara orang lain, demikianlah sedikit ulasan saya yang mengenai Cara Membuat Paspor, semoga dapat berguna dan bermanfaat.

Sumber Refrensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Paspor
- http://indonesiakuterbaru.blogspot.com/2012/10/syarat-cara-pembuatan-paspor.html

No comments:

Post a Comment